PENDIRIAN YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan yang dipisahkan dan tidak memiliki anggota. Berbeda dengan perusahaan yang mencari keuntungan, yayasan tidak mencari keuntungan, melainkan fokus pada kegiatan sosial dan kemanusiaan.
PERSYARATAN
- Foto copy KTP dan NPWP calon Pengurus Yayasan.
- 3 (tiga) opsi nama Yayasan.
- Modal usaha dan Presentasinya.
- Kegiatan usaha / KBLI usaha ( Klasifikasi buku lapangan usaha Indonesia )
- Alamat Yayasan.
- Susunan untuk Direksi atau Pengurus Yayasan.
- Email Yayasan ( Jika belum ada, akan dibuatkan )
HASI YANG DIKERJAKAN
- Akte pendirian Yayasan beserta pengesahan dari Kementrian Hukum dan Asasi Manusia.
- NPWP Yayasan.
- Izin Usaha Yayasan Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Email Yayasan.
BIAYA MULAI DARI 5.000.000 Waktu pengerjaan 20 hari kerja setelah draft di tanda tangan oleh pemohon.