PENDIRIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Secara sederhana, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama.
PERSYARATAN
- KTP dan NPWP Pengurus Koperasi.
- 3 (tiga) opsi nama Koperasi.
- Modal usaha dan Presentasinya.
- Kegiatan usaha / KBLI usaha ( Klasifikasi buku lapangan usaha Indonesia )
- Alamat Koperasi.
- Susunan untuk Pengurus Koperasi.
- Email Koperasi ( Jika belum ada, akan dibuatkan )
HASI YANG DIKERJAKAN
- Akte pendirian Koperasi beserta pengesahan dari Kementrian Hukum dan Asasi Manusia.
- NPWP Koperasi.
- Izin Usaha Koperasi Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Email Koperasi.
BIAYA MULAI DARI 5.000.000
Waktu pengerjaan 20 hari kerja setelah draft di tanda tangan oleh pemohon.