COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP ( CV )
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan satu atau lebih anggota yang bertanggung jawab secara aktif (sekutu komplementer) dan satu atau lebih anggota yang hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor (sekutu komanditer).
PERSYARATAN
- Foto Copy KTP dan NPWP calon Direktur Perusahaan.
- Foto Copy KTP dan NPWP calon Komisaris Perusahaan.
- 3 (tiga) opsi nama Perusahaan.
- Modal usaha dan Presentasinya.
- Kegiatan usaha / KBLI usaha ( Klasifikasi buku lapangan usaha Indonesia )
- Alamat Usaha.
- Email Perusahaan ( Jika belum ada, akan dibuatkan )
HASI YANG DIKERJAKAN
- Akte pendirian perusahaan beserta pengesahan dari Kementrian Hukum dan Asasi Manusia.
- NPWP Perusahaan.
- Izin Usaha Perusahaan Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Email Perusahaan.
BIAYA MULAI DARI 5.000.000
Waktu pengerjaan 20 hari kerja setelah draft di tanda tangan oleh pemohon.