Reklame adalah sebuah media atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan informasi, ajakan, atau pesan propaganda, baik dalam konteks komersial maupun non-komersial. Dalam dunia bisnis, reklame berfungsi untuk memperkenalkan, mempromosikan, dan menarik perhatian umum terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
PERSYARATAN
- KTP Pemohon.
- Surat pernyataan keabsahan data bermaterai sejumlah Rp. 10.000. khusus untuk yang berbadan usaha / hokum wajib menggunakan kop surat dan stempel perusahaan.
- Untuk papan Reklame tanam dengan luas > = 24 m2 dan / atau tiang dengan diameter > = 20 cm2, melampirkan IMBG atau PBG Reklame.
- Pengesahan akte pendirian Perusahaan dan / atau Pengesahan Perubahan akte pendirian perusahaan, dan surat pengagkatan sebagai penanggung jawab, kecuali perseorang.
- Surat pernyataan bersedia menanggung resiko dari penyelenggara Reklame.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat tanah dan/atau Akta Otentik/Perjanjian Sewa Menyewa, dan/atau perjanjian lainnya dalam hal tanah bukan milik pemohondan/atau Surat Izin Pemakaian Lahan Ruang Milik Jalan dari Pemerintah Daerah untuk Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah.
- Denah Lokasi.
- Desain / Foto Reklame.
- STNK untuk Reklame pada Kendaraan.
- Surat Pernyataan Kesediaan untuk membongkar bangunan Reklame bila masa berlaku izin habis.