PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang, dengan orang tersebut menjadi pemilik, pemegang saham, dan sekaligus pengelola perusahaan. Bentuk usaha ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, dengan tujuan memudahkan pendirian PT bagi usaha mikro dan kecil.
PERSYARATAN
- Foto Copy KTP dan NPWP calon Direktur Perusahaan.
- Modal usaha dan Presentasinya.
- Kegiatan usaha / KBLI usaha ( Klasifikasi buku lapangan usaha Indonesia )
- Alamat Usaha.
- Email ( Jika belum ada, akan dibuatkan )
HASI YANG DIKERJAKAN
- NPWP Perorangan.
- Izin Usaha Perusahaan Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Email.
BIAYA MULAI DARI 5.000.000 Waktu pengerjaan 20 hari kerja setelah draft di tanda tangan oleh pemohon.