PT PERORANGAN / IZIN USAHA PERORANG

PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang, dengan orang tersebut menjadi pemilik, pemegang saham, dan sekaligus pengelola perusahaan. Bentuk usaha ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, dengan tujuan memudahkan pendirian PT bagi usaha mikro dan kecil. 

PERSYARATAN

  • Foto Copy KTP dan NPWP calon Direktur Perusahaan.
  • Modal usaha dan Presentasinya.
  • Kegiatan usaha / KBLI usaha ( Klasifikasi buku lapangan usaha Indonesia )
  • Alamat Usaha.
  • Email ( Jika belum ada, akan dibuatkan )

HASI YANG DIKERJAKAN

  • NPWP Perorangan.
  • Izin Usaha Perusahaan Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Email.

BIAYA MULAI DARI 5.000.000 Waktu pengerjaan 20 hari kerja setelah draft di tanda tangan oleh pemohon.