IZIN OPRASIONAL INDRUSTRI

PERSYARATAN

  1. Fotocopy Ktp Dan Npwp Pemohon.
  2. Telah Selesai Melaksanakan Persiapan Dan Kegiatan Pembangunan, Pengadaan, Pemasangan/Instalasi Peralatan, Dan Kesiapan Lain Yang Diperlukan.
  3. Berlokasi Di Kawasan Peruntukan Industri Apabila Berpotensi Menimbulkan Pencemaran Lingkungan Yang Berdampak Luas.
  4. Menjamin Keamanan Dan Keselamatan Alat, Proses, Hasil Produksi, Penyimpanan, Serta Pengangkutan.
  5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, Dan/Atau Pedoman Tata Cara Yang Diberlakukan Secara Wajib (Bagi Produk Yang Telah Diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, Dan/Atau Pedoman Tata Cara Secara Wajib).
  6. Menyampaikan Data Industri Yang Akurat, Lengkap, Dan Tepat Waktu Secara Berkala Yang Disampaikan Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
  7. Mengolah Dan Memanfaatkan Sumber Daya Alam Secara Efisien, Ramah Lingkungan, Dan Berkelanjutan.
  8. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional.
  9. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).
  10. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Beserta Pengesahan Dari Kemankumham ( Bila Pengajuan Atas Nama Perusahaan ).
  11. Fotocopy Npwp Perusahaan ( Bila Pengajuan Atas Nama Perusahaan ).
  12. Fotocopy Nomor Induk Berusaha ( Nib ) Beserta Lampiran Lampiran Yang Ada Di Sistem Oss.
  13. Peta Menuju Lokasi Titik Kordinat ( Gmaps ).
  14. Foto Foto Lokasi, Tampak Depan, Tampak Samping Kiri Dan Kanan, Tampak Belakang, Tampak Akses Jalan Masuk Ke Lokasi.
  15. Fotocopy Izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Atau Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Kelestarian Lingkungan Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
  16. Fotocopy Izin Persetujuan Bangunan Gedung.
  17. Fotocopy Izin Sertifikat Laik Fungsi.
  18. Rekomendasi – Rekomendasi Dari Dinas Pemadam Kebakaran, Dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Terkait Hidran, Apar, Listrik, Penangkal Petir Dan Forklif.