IZIN OPRASIONAL KLINIK

PERSYARATAN

  1. Fotocopy Ktp Dan Npwp Pemohon.
  2. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  3. Sertifikat Standar Usaha Klinik Atau Surat Izin Operasional Klinik Sebelumnya Yang Masih Berlaku (Opsional Bagi Klinik Dengan Perpanjangan Atau Perubahan Perizinan).
  4. Self Assessment Klinik.
  5. Profil Klinik.
  6. Perjanjian Kerja Sama Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3).
  7. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).
  8. Daftar Obat-Obatan.
  9. Daftar Nama  Sumber Daya Manusia ( SDM ) Klinik.
  10. Surat Keterangan / Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Mengenai Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik (Opsional Bagi Klinik Dengan Perizinan Baru).
  11. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Beserta Pengesahan Dari Kemankumham ( Bila Pengajuan Atas Nama Perusahaan ).
  12. Fotocopy Npwp Perusahaan ( Bila Pengajuan Atas Nama Perusahaan ).
  13. Fotocopy Nomor Induk Berusaha ( Nib ) Beserta Lampiran Lampiran Yang Ada Di Sistem Oss.
  14. Fotocopy Proposal Rencana Kegiatan Usaha.
  15. Peta Menuju Lokasi Titik Kordinat ( Gmaps ).
  16. Foto Foto Lokasi, Tampak Depan, Tampak Samping Kiri Dan Kanan, Tampak Belakang, Tampak Akses Jalan Masuk Ke Lokasi.
  17. Fotocopy Izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Atau Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Kelestarian Lingkungan Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
  18. Fotocopy Izin Persetujuan Bangunan Gedung.
  19. Rekomendasi – Rekomendasi Dari Dinas Pemadam Kebakaran, Dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Terkait Hidran, Apar, Listrik, Penangkal Petir Dan Forklif.