JASA PENGURUSAN PENDIRIAN KOPERASI

PENDIRIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Secara sederhana, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama. 

PERSYARATAN

  • KTP dan NPWP Pengurus Koperasi.
  • 3 (tiga) opsi nama Koperasi.
  • Modal usaha dan Presentasinya.
  • Kegiatan usaha / KBLI usaha ( Klasifikasi buku lapangan usaha Indonesia )
  • Alamat Koperasi.
  • Susunan untuk Pengurus Koperasi.
  • Email Koperasi ( Jika belum ada, akan dibuatkan )

HASI YANG DIKERJAKAN

  • Akte pendirian Koperasi beserta pengesahan dari Kementrian Hukum dan Asasi Manusia.
  • NPWP Koperasi.
  • Izin Usaha Koperasi Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Email Koperasi.

BIAYA MULAI DARI 5.000.000

Waktu pengerjaan 20 hari kerja setelah draft di tanda tangan oleh pemohon.